Wednesday 4 May 2016

Pekerjaan Kefarmasiian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Farmasiyang petunjuk teknis didalam Permenkes No.889 Tahun 2011 Sebagai berikut:


  1. Pekerjaan kefarmasiian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian farmasi,pengamanan,pegadaan,penyimpanan,dan pendistriusian obat atau penyaluran,pengelolaan,dan pelayanan obat atas resep dokter ,pelayanan informasi obat seta pengembangan obat,bahan obat,dan obat tradisional
  2. Tenaga Kefarmasiian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasiian yang terdiri atas apoteker dan TTK 
  3. Apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatn apoteker
  4. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian 


STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiian)

0 comments:

Post a Comment